JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet diserahkan ke kejaksaan hari ini, Kamis (8/11/2018). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara memuat data penyelidikan hingga penyidikan kasus yang dilakukan lebih dari sebulan. "Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis.
Selanjutnya, kejaksaan akan memeriksa berkas perkara tersebut. Jika masih ditemukan adanya kekurangan baik secara formil maupun materiil, berkas perkara akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk diperbaiki. "Tetapi kalau dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, maka kami lakukan sebagai tanggung jawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," lanjutnya.
Sembari menunggu proses evaluasi berkas perkara oleh kejaksaan, Ratna tetap menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani masa penahanan usai kabar bohong mengenai pengeroyokannya di Bandung tersebar di masyarakat. Terkait kasus ini, polisi telah memanggil sejumlah pihak sebagai saksi. Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sebagai tahap akhir proses penyidikan, polisi telah mengkonfrontasi Nanik, Dahnil, dan Said pada 26 Oktober 2018 lalu.
Baca Sumber
Selanjutnya, kejaksaan akan memeriksa berkas perkara tersebut. Jika masih ditemukan adanya kekurangan baik secara formil maupun materiil, berkas perkara akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk diperbaiki. "Tetapi kalau dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, maka kami lakukan sebagai tanggung jawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," lanjutnya.
Sembari menunggu proses evaluasi berkas perkara oleh kejaksaan, Ratna tetap menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani masa penahanan usai kabar bohong mengenai pengeroyokannya di Bandung tersebar di masyarakat. Terkait kasus ini, polisi telah memanggil sejumlah pihak sebagai saksi. Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sebagai tahap akhir proses penyidikan, polisi telah mengkonfrontasi Nanik, Dahnil, dan Said pada 26 Oktober 2018 lalu.
Baca Sumber